Intisarinews.co.id – Polemik sengketa lahan transmigrasi di Kabupaten Mesuji memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengumumkan rencana aksi besar-besaran di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, tim kuasa hukum masyarakat kini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan SHP/SKHP dan tindak pidana korupsi terkait penguasaan ribuan hektare lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) atau PT Lambang Jaya Group ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung, Selasa 30/06/2026. Kuasa hukum masyarakat transmigrasi enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka didampingi dengan Perwakilan Kuasa Masyarakat Tatak…
![]()
