Intisarinews.co.id — Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum pada Selasa (3/3/2026). Pihak ALAK menyatakan telah melakukan penelaahan terhadap dokumen anggaran, membandingkan pagu dan realisasi kegiatan, serta mencermati sejumlah temuan lapangan sebelum menyampaikan pengaduan. Perwakilan ALAK Lampung, Nopiyanto, mengatakan laporan itu bertujuan mendorong audit investigatif agar seluruh penggunaan anggaran dapat diuji secara objektif dan transparan.…
![]()
