Bandar Lampung, (ISN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Andrie W Setiawan SH., MH memberikan keterangan progres terkait Laporan Dugaan korupsi Pekerjaan tanggul Sungai Way Napal Kabupaten Tanggamus yang dikerjakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter dibawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus. Dikatakannya bahwa saat ini berkas pelaporan tersebut masih dalam telaah Kejati Lampung. “Benar bahwa laporan sudah masuk dan sudah kami terima, saat ini sedang kami identifikasi dan kami kaji…
![]()
