PRINGSEWU (ISN) – Irsat Warga desa Pardasuka Timur kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yag dilakukan oleh salah satu pendukung calon kepala desa Pardasuka Timur kabupaten Pringsewu . Laporan tersebut dilakukan pada Kamis siang 25 Februari 2021 , dengan nomor laporan STTLP/B-338/II/2021/LPG/SPKT di Polda Lampung. Irsat mengatakan, dasar pelaporan tersebut karena dirinya merasa difitnah dan menjatuhkan kridibelitas dirinya sebagai salah satu calon kepala kampung. ” Saya mendatangi Polda Lampung, dengan maksud untuk melaporkan dugaan Pencemaran nama Baik/fitnah yang saya alami,yang saya ketahui dari beberapa warga yang ,…