Bandar Lampung, (ISN) – Anton Heri, kuasa hukum 23 Warga kampung Negara mulya menceritakan kronologis perkara pelaporan anggota DPRD Waykanan Doni Ahmad Ira, Bahwa pada tanggal 01 Agustus tahun 2019 sekira pukul 16:30 wib telah terjadi pengrusakan/penggusuran lahan pertanian milik warga kampung Negara mulya seluas 26 hektar, Bahwa lahan garapan tersebut adalah milik warga kampung negara Mulya berjumlah 23 orang (SHM). Nama-nama pemilik dan No. sertifikat: Yantriya desos 08 09 11 14 1 00203, Lapri aries p 08 09 11 14 1 002004, Hazairin 08 09 11 14 1 00202,…
![]()
