Bandar Lampung (ISN) – Elemen Masyarakat LSM Pematank meminta aparat penegak Hukum (APH) memeriksa dan menindak dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Bandar Lampung. Hal tersebut dikatakan oleh Romli, Ketua Pematank. Menurutnya banyak sekali dugaan kegiatan PU kota Bandar Lampung yang tidak beres. Salah satunya pada kegiatan pekerjaan rutin tahunan yang nilai anggarannya pada tahun 2020 lalu mencapai 15 Milyar Rupiah yang bersumber pada APBDP kota Bandar Lampung. “Kami minta APH jangan hanya tutup mata dengan dugaan ketidak beresan kinerja PU kota, karena pekerjaan ini nilainya…