Intisrinews.co.id — PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung menggugat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP atas dugaan wanprestasi terkait fasilitas kredit senilai Rp333 juta. Gugatan diajukan setelah angsuran pinjaman tersebut dilaporkan macet sejak pertengahan 2022. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk sejak 3 Juli 2026 itu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, menjelaskan bahwa akad kredit antara bank dan ADP…
![]()
