Tanggamus, (MDSnews)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk memeriksa sejumlah proyek yang semrawut di kabupaten Tanggamus. Hal tersebut dikatakan oleh ketua LSM Pematank, Suardi Romli atas buruknya kualitas Pekerjaan Tanggul Sungai Way Napal yang dikerjakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter. “Kami minta Kejati Lampung jemput bola untuk memeriksa jika memang APH Tanggamus tak juga bergerak,” katanya. Selasa (9/3/2021). Pihaknya juga sudah mengirimi surat resmi pada BPBD Tanggamus untuk melakukan klarifikasi. “Kemarin (8/3/2021) udah kami kirim…
![]()
