BANDAR LAMPUNG (ISN) – Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansyori WK menyoroti mandeknya penanganan laporan dugaan korupsi dinas Perhubungan Tanggamus senilai Rp. 3,2 Milyar TA 2015/2016 yang diduga kuat melibatkan Kadishub pada masa itu yakni Hamid Heriansyah Lubis. Mandeknya penangan perkara dan tidak diindahkannya surat perintah dari kejagung oleh Kekati Lampung didasari karena Kejati Lampung menghormati keputusan Kejari Tanggamus. Koordinator Presidium Komisi Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung ini mengatakan bahwa, protes persoalan di Kejaksaan terkait dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan ditengarai ada persoalan atau komplain terhadap penghentian…
![]()
