PRINGSEWU (ISN) – Mekanisme penerbitan izin lingkungan untuk dapur program Makan Bergizi Gratis – MBG di Kabupaten Pringsewu dinilai bertentangan dengan prinsip “uji kelayakan dulu, baru izin terbit” yang diamanatkan UU.
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup – DLH memastikan layak atau tidaknya suatu usaha terlebih dahulu. Baru izin diterbitkan oleh Mal Pelayanan Publik – MPP.
Prinsip itu tertuang jelas dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Pasal 25 UU PPLH menyebut:
“Keputusan kelayakan lingkungan hidup… menjadi prasyarat untuk memperoleh perizinan berusaha dan/atau kegiatan.”
Diperkuat PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 63:
“Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.”
Artinya, DLH wajib melakukan uji/penilaian dulu sebelum MPP/PTSP menerbitkan izin.
Namun faktanya berbeda,Pejabat DLH mengakui verifikasi awal bersifat administratif.
“Pihak DLH tidak selalu melakukan pengecekan lapangan secara langsung sebelum izin operasional dasar diterbitkan, karena verifikasi awal di sistem perizinan terpadu seperti OSS umumnya bersifat administratif,” ujarnya, Kamis (14/8/2026).
Untuk dapur MBG, dokumen yang dipersyaratkan hanya SPPL – Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. SPPL diisi dan diunggah mandiri oleh pemohon di OSS tanpa wajib cek lapangan.
Pengakuan Pengawasan Belum Menyeluruh
Kondisi ini diperparah dengan pengakuan keterbatasan pengawasan.
“Dalam pengawasan rutin kami jg melakukan, tp belum bisa menjangkau keseluruhan mbg, mas,” kata pejabat DLH , Minggu (10/8/2026).
Ia menyebut pengawasan hanya dilakukan melalui , pendampingan, dan karena aduan. Dan itu tidak dilakukan secara rutin sejak MBG terbentuk.
Terkait limbah, “Kerjasama masalah pengambilan sampah atau pendampingan pembuatan ipal itu ada, tp gak semua mbg” tambahnya, Senin (11/8/2026).
Dalam konfirmasi, tim media menyampaikan adanya informasi dugaan pelanggaran di dapur MBG yang berkaitan dengan tugas DLH.
“Seharusnya DLH bisa memastikan layak atau tidaknya terlebih dahulu. Baru izin diterbitkan oleh Mal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar sumber tim media.
Tanpa uji layak awal, limbah dapur seperti air cucian, sisa makanan dan lemak berpotensi mencemari lingkungan.
Publik berharap program MBG tidak hanya kejar target gizi, tapi juga patuh dan ramah lingkungan.
![]()
