LPW Desak Polresta Bandar Lampung Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Intimidasi Jurnalis

Intisarinews.co.id  – Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD. Rizani, mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung untuk membuka kembali penyelidikan dugaan intimidasi terhadap jurnalis Wildan Hanafi yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Fahrizal Levi Sukmana.

Menurut Rizani, penghentian penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati dan didasarkan pada alasan hukum yang kuat, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Polisi harus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Jika memang penghentian penyelidikan dilakukan, dasar hukumnya harus dijelaskan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini dihentikan tanpa pertimbangan hukum yang matang,” kata Rizani saat dimintai keterangan pada Jum’at,(16/7/2026).

Ia menilai langkah Tim Kuasa Hukum Wildan Hanafi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Polda Lampung merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan dari Polda Lampung diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Kalau memang ada dugaan kesalahan dalam penerapan ketentuan pidana, khususnya terkait KUHP yang baru, maka hal itu harus dievaluasi. Jangan sampai kekeliruan tersebut justru menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Rizani juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Saya berharap Polda Lampung dapat mengawal proses ini secara objektif. Publik tentu menunggu kepastian hukum, bukan hanya bagi pelapor maupun terlapor, tetapi juga sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Pernyataan ini lebih kuat, bernuansa pengawasan terhadap kinerja kepolisian, namun tetap proporsional dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada putusan resmi.

Diberitakan Sebelumnya, Pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media justru memicu polemik baru.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.
“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telpon Whatsapp Selasa, (28/4/2026).
Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.
“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.
Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.
“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucapnya.
Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan.
“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.
“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” katanya.
Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tandasnya.

Loading

Related posts

Leave a Comment