Bandar Lampung (ISN)- demokrasi modern, transparansi dan keterbukaan informasi publik bukan sekadar jargon, melainkan fondasi kepercayaan antara negara dan warganya. Di tingkat daerah, kehadiran Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menjadi instrumen penting untuk menjaga hak publik atas informasi dan memastikan arus penyiaran berjalan sehat. Namun, di Provinsi Lampung, fondasi itu tengah diguncang. Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) menunda rekrutmen anggota KI dan KPID dengan dalih “efisiensi anggaran” serta alasan administratif. Dalih ini segera menimbulkan tanda tanya: apakah benar ini soal keuangan semata,…