Intisarinews.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas dengan memindahkan sebanyak 102 siswa SMA Siger ke enam sekolah yang telah memiliki izin operasional resmi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan hak para siswa tetap terlindungi dan proses pendidikan mereka tidak terkendala persoalan legalitas lembaga pendidikan. Langkah itu diambil setelah SMA Siger belum memperoleh izin operasional dari Pemerintah Provinsi Lampung karena dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut membuat sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara resmi, termasuk menerima peserta didik baru. …
![]()
