METRO, Intisarinews.co.id – Jajaran Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Korban diketahui bernama Muhammad (24), yang berdomisili di lokasi kejadian. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial DP (26), warga Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, dan DAP…
![]()
