Intisarinews.co.id — Polemik penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Aprohan Saputra menyatakan kekecewaannya terhadap hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) yang diterimanya pada Desember 2025. Dalam SP2HP-2 bernomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025 tersebut, Propam Polda Lampung menyampaikan bahwa laporan Aprohan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh personel Satlantas Polres Way Kanan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung AKBP…
![]()
