BANDAR LAMPUNG (Intisarinews.co.id) – Polda Lampung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan terkait pencairan dana ganti rugi lahan tol di Terbanggi Besar. Laporan ini dilayangkan oleh Yabes Wardana Sentosa melalui kuasa hukumnya, Anton Heri. Anton menjelaskan, kliennya pada 8 November 2004 membeli sebidang tanah seluas 19.000 meter persegi di Terbanggi Besar seharga Rp135 juta melalui H. Darussalam, yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Agraria. Namun, pada tahun 2019 sebagian tanah tersebut terkena proyek tol dengan luas 8.611 meter persegi dan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar. Uang…
![]()
