Intisarinews.co.id – Panglima Adat Wilayah Selatan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung menegaskan bahwa Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan maupun mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam setiap pernyataan maupun aktivitas publik.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai sikap resmi lembaga adat untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kedudukan Ike Edwin di lingkungan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong.
Panglima Adat menegaskan bahwa pernyataan ini tidak berkaitan dengan polemik pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Pernyataan ini secara khusus bertujuan memberikan kejelasan mengenai status dan kapasitas Ike Edwin dalam struktur adat Kepaksian Pernong agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Yahudin Haykar, S.H., bergelar Panglima Tapak Belang, yang merupakan satu dari empat panglima adat Wilayah Selatan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Adat (Hippun Adat) seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong yang digelar pada 5 Juni 2021 di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Batu Brak, Lampung Barat, hak dan kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah.
“Hak dan kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah di Kepaksian Pernong berdasarkan hasil Musyawarah Adat (Hippun Adat) yang diikuti seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong,” tegas Panglima Tapak Belang.
Menurutnya, pencabutan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap tatanan dan tata titi adat Kepaksian Pernong. Pelanggaran adat tersebut menjadi dasar utama dicabutnya hak, kewenangan, serta tanggung jawab Ike Edwin sebagai Perdana Menteri di lingkungan Kepaksian Pernong.
Dengan demikian, penggunaan jabatan tersebut dalam penyampaian pendapat maupun komentar kepada publik dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum adat maupun legitimasi kelembagaan.
Panglima Tapak Belang menambahkan, sikap tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan merupakan amanah adat yang harus dijaga oleh seluruh pemangku adat.
Para Panglima Adat Wilayah Selatan yang terdiri atas Panglima Tapak Belang, Panglima Elang Berantai, Panglima Sindang Kunyayan, Panglima Alif Jaya, dan Panglima Penggitokh Alam menyatakan memiliki tanggung jawab menjaga kemurnian adat Saibatin serta kehormatan lembaga Kepaksian Pernong sesuai sumpah adat yang pernah diikrarkan di Gedung Dalom di hadapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong bergelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23.
Dalam pernyataan sikapnya, para Panglima Adat Wilayah Selatan menyampaikan lima poin penting, yakni:
1. Menegaskan bahwa Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atau mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam bentuk pernyataan, komentar, maupun aktivitas publik lainnya.
2. Meminta Ike Edwin menghentikan penggunaan gelar dan jabatan tersebut serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman mengenai representasi resmi Kepaksian Pernong.
3. Mengimbau media massa, masyarakat, dan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengutip maupun menyebarluaskan pernyataan yang mengatasnamakan jabatan adat yang telah dicabut, demi menjaga akurasi informasi serta marwah kelembagaan adat.
4. Menegaskan pentingnya ketaatan terhadap tata titi adat sehingga setiap individu tidak menggunakan gelar maupun jabatan yang bukan lagi menjadi haknya.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat adat Lampung, baik Saibatin maupun Penyimbang/Pepadun, untuk terus menjaga persatuan, keharmonisan, serta keluhuran nilai-nilai adat sebagai identitas bersama masyarakat Lampung.
Menutup pernyataannya, Panglima Tapak Belang menegaskan bahwa sikap resmi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah, ketertiban, dan kepastian representasi kelembagaan adat Kepaksian Pernong.
“Kehormatan adat bukanlah atribut yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga sesuai tata titi dan ketentuan adat yang berlaku,” pungkas Panglima Tapak Belang. (*)
![]()
