Bandar Lampung (ISN) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung (Balam) akan memanggil pengelola pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kelurahan Tanjung Senang bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terkait dugaan pelanggaran izin operasional. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Romi Husin mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai legalitas dan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. “Kami akan memanggil pengelola bersama Dinas Perkim untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran operasional tersebut. Semua harus…
![]()
