DPRD Balam Bidik Pengelola Mini Soccer

Bandar Lampung (ISN) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung (Balam) akan memanggil pengelola pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kelurahan Tanjung Senang bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terkait dugaan pelanggaran izin operasional.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Romi Husin mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai legalitas dan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Kami akan memanggil pengelola bersama Dinas Perkim untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran operasional tersebut. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” Singkat Romi Husin. Rabu (08/07)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, juga menyatakan akan memanggil pihak pengelola proyek guna meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan memanggil pengelola terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan itu,” katanya.

Pembangunan Lapangan Mini Soccer itu menjadi sorotan setelah diduga berdiri lebih dekat dari batas minimal Garis Sempadan Bangunan pada ruas Jalan Soekarno-Hatta.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, jarak bangunan diduga tidak memenuhi ketentuan minimal 15 meter sebagaimana aturan yang berlaku untuk kawasan tersebut.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pembangunan serta proses perizinan yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Lurah Tanjung Senang, Dedi Setyadi, sebelumnya menjelaskan bahwa pihak pengembang telah berkoordinasi dengan kelurahan dan mengurus izin lingkungan.

“Terkait pembangunan Mini Soccer, pengembang sudah koordinasi dan membuat izin lingkungan,” ujarnya.

Namun, Dedi mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Garis Sempadan Bangunan.

“Untuk terkait sepadan bangunan kurang paham,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa kewenangan kelurahan hanya sebatas memfasilitasi izin lingkungan dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

“Dari kelurahan hanya izin lingkungan dari sekitar lokasi,” tandasnya.

(Okt)

 

 

Loading

Related posts

Leave a Comment