Bandarlampung (ISN): Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etik berat yang dilakukan anggota dewan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran serius, terlebih diperkuat bukti rekaman CCTV, BK menyatakan siap mengeluarkan rekomendasi terberat berupa pemberhentian. Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Surajaya menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan batas maksimal kewenangan BK dalam menjaga marwah lembaga legislatif. “Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Tapi perlu dicatat, BK hanya memberi rekomendasi. Eksekusinya ada di partai politik yang bersangkutan,” ujar Abdullah, Senin (2/2). Abdullah tidak menampik bahwa insiden yang menyeret anggota DPRD…
![]()
