BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dalam rangka menjawab simpang siur dan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait tindakan medis yang dilakukan oleh Alena Beauty Klink, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) Febrian Willy Atmaja, memberikan klarifikasi pada hari ini. “Hari ini kami selaku ketua umum lembaga bantuan hukum kesehatan ini, mewakili seluruh jajaran pengurus dan dokter Lena beserta suaminya, ingin mengklarifikasi pemberitaan yang simpang siur dan tidak akurat,” ujar Febrian. Febrian menjelaskan bahwa dokter Lena memiliki klinik kecantikan di Metro. Pasien berinisial R yang kemarin sempat…
![]()
