Oleh: Juniardi Umumnya, dalam sebuah organisasi keputusan memilik kepemimpinan dan pengurus dapat diambil melalui tiga cara, mulai dari proses pemungutan suara. Apabila cara musyawarah tidak berhasil maka ditempuh cara pemungutan suara atau voting. Dalam voting pendapat yang memperoleh suara terbanyak menjadi keputusan bersama. Kemudian ada cara aklamasi, yaitu pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Pernyataan setuju dilakukan untuk melahirkan keputusan bersama, dan atau bisa juga dengan penunjukkan langsung, yaitu pemilihan pengurus dapat dilakukan dengan cara ditunjuk langsung oleh para anggotanya. Persatuan…
![]()
