Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mulai menyoroti gugatan PT Mitra Properti Seindo (PT MPS) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Karena izin Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) tak kunjung diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup meski telah mendaftarkan permohonan sejak 2020 lalu. Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh PT Mitra Properti Seindo sah-sah saja. Kendati demikian, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH-BL) Bandar Lampung ini mempertanyakan alasan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak mengeluarkan izin tersebut. “Saya mau tahu kenapa…
![]()
