Bandar Lampung, (MDSnews) – Pelaporan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Waykanan Doni Ahmad Ira dengan nomor Laporan: LP/B-580/VIII/2019/Polda Lampung SPT Res Way Kanan tertanggal 20 Agustus 2019 mandek. Laporan yang sudah berjalan 17 bulan tersebut belum juga ada tindak lanjut dan juga ketetapan hukum, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan kembali bergerak menuntut haknya. Menurut sumber Intisarinews.co.od, bahwa 22 warga kampung Negara Mulya yang memiliki lahan peladangan/garapan berupa perkebunan sawit, karet, sawah dan sudah bersertifikat sejak tahun 2014 melalui program prona, dengan luas…
![]()
