Bandar Lampung (ISN) – Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Edi Yanto, yang kini menjabat Asisten II Pemprov Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Selain Edi Yanto, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga menetapakan rekanan Herlin Retnowati, dan Imama Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung. “Hari ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian…
![]()
