Bandar Lampung, (ISN) – Pemerintah Provinsi Lampung akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam waktu dekat. Berdasarkan data yang dihimpun, pemutihan akan dilakukan selama 6 bulan, tepatnya pada 1 April hingga 30 September 2021 di Samsat Induk dan Samsat Pembantu di provinsi Lampung. Adapun objek pemutihan yakni semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, seperti pembayaran pajak tahun berjalan, bebas bea balik nama (BBN), penghapusan denda tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan mutasi masuk…
![]()
