Bandar Lampung, (ISN) – Pemerintah Provinsi Lampung mendukung program perlindungan pekerja migran dengan mendirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan shelter penginapan sementara bagi calon pekerja migran yang akan mengurus dokumen seperti paspor, SKCK, dan dokumen pendukung lainnya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/3/2021). Menurut Wagub Nunik, Pemprov akan terus mendukung program yang dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), termasuk mendukung UU No.…
![]()
