Intisarinews.co.id -PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan ahli waris pensiunan PT KAI yang mengaku santunan kematian belum dibayarkan.
Branch Manager PT Taspen (Persero) KC Bandar Lampung, Ovi Novianti Jung, mengatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Thamrin dan memastikan seluruh proses pelayanan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Thamrin. Proses pelayanan dan penyelesaian hak peserta telah kami lakukan sesuai prosedur dan tata kelola yang berlaku,” ujar Ovi Novianti Jung Senin (18 Mei 2026).
Ia menjelaskan, manfaat Uang Duka Wafat (UDW) telah dibayarkan sepenuhnya kepada ahli waris setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kantor Cabang Taspen Bandar Lampung.
Sementara itu, untuk pengajuan klaim Asuransi Kematian (Askem), menurut Ovi, proses pencairannya memerlukan tahapan verifikasi dan validasi data kepesertaan secara menyeluruh guna memastikan ketepatan administrasi.
“Terkait pengajuan hak Asuransi Kematian (Askem), proses klaim memerlukan waktu verifikasi dan konfirmasi data kepesertaan secara seksama dan mendalam demi memenuhi tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Ovi juga menyampaikan bahwa proses penyelesaian klaim asuransi kematian almarhum telah selesai dilakukan pada 13 Mei 2026 pukul 14.00 WIB atau sebelum pemberitaan diterbitkan media.
Menurutnya, dana klaim tersebut dijadwalkan masuk ke rekening ahli waris pada Senin, 18 Mei 2026.
Selain itu, PT Taspen menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dengan mengedepankan prinsip layanan 5T, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
PT Taspen juga berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi pelurusan informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait proses pelayanan kepada peserta maupun ahli waris.
![]()
