Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro

Metro Lampung, Intisarinews.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial G.S.P. (19tahun, asal Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawah) berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa pencurian diketahui…

Loading

Read More