Diduga Langgar Juknis, Proyek Rp1,2 M di SDN 3 Podomoro Abaikan K3

PRINGSEWU (ISN) – Proyek revitalisasi UPT SD Negeri 3 Podomoro senilai Rp1.218.349.305 diduga dikerjakan tidak sesuai Petunjuk Teknis Kemendikdasmen 2026.07.09.2026

Dalam Juknis disebutkan, pekerjaan revitalisasi wajib swakelola oleh P2SP bersama masyarakat. Dilarang diborongkan ke pihak ketiga.

Sementara itu menurut salah satu keterangan pekerja bahwa pengerjaan atap itu di borongkan ke pihak luar dan mereka menginap di salah satu ruangan sekolah, Senin 7/9/2026.

Selain itu, sejumlah pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri / APD. Padahal di papan informasi proyek tertulis jelas “WAJIB MENGGUNAKAN APD”.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Pringsewu belum memberikan keterangan.

Loading

Related posts

Leave a Comment