BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ketua Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung (LPPL) Alzier Dianis Thabranie mengingatkan agar pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak disalahgunakan. Pinjaman Rp569 miliar itu harus benar-benar dijalankan sesuai aturannya. Mulai dari proses tender hingga pelaksanaannya. “Kita tak ingin Provinsi Lampung masuk daftar daerah bermasalah dalam merealisasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman SMI terkait kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi Covid-19,” katanya kepada sejumlah awak media, Senin (4/4/22). Sementara itu, masalah pinjaman PT SMI ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Provinsi…
![]()
