PRINGSEWU (ISN) – Pernyataan mengejutkan datang dari Camat Pringsewu yang mengaku “tidak mengawasi sepenuhnya” pelaksanaan program ketahanan pangan di Pekon Podomoro. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan klaim sebelumnya yang menyebut “tidak ditemukan penyimpangan” dalam program tersebut, Sabtu,24.04.2026. Sorotan publik menguat saat upaya konfirmasi terkait realisasi alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan tahun anggaran 2025 tidak mendapatkan jawaban dari Kepala Pekon (Kakon) maupun Sekretaris Desa (Sekdes) Podomoro. Yang justru memberikan keterangan adalah Kasi Pelayanan tanpa disertai surat kuasa resmi. Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hanya Kepala…
![]()
