Intisarinews.co.id -PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan ahli waris pensiunan PT KAI yang mengaku santunan kematian belum dibayarkan. Branch Manager PT Taspen (Persero) KC Bandar Lampung, Ovi Novianti Jung, mengatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Thamrin dan memastikan seluruh proses pelayanan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Thamrin. Proses pelayanan dan penyelesaian hak peserta telah kami lakukan sesuai prosedur dan tata kelola yang berlaku,” ujar Ovi Novianti Jung Senin (18 Mei 2026). Ia menjelaskan,…
![]()
