Intisarinews.co.id – Penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terus bergulir. Berdasarkan hasil konfirmasi terbaru kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, beberapa laporan polisi (LP) dalam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilanjutkan ke tahap II di Kejaksaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. “Beberapa LP sudah P-21 dan sudah serta akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan,” kata Heri saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru kasus tambang ilegal di Way…
![]()
