Lampung Selatan (ISN)- Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), mulai mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020, tentang BPD seperti halnya yang dilakukan oleh, Halim Nasai. Sosialisasi Peraturan Daerah yang disampaikan melalui Sosper itu dihadiri kepala desa dan Ketua BPD beserta anggota serta para tokoh masyarakat desa setempat yang dipusatkan di balai desa Merak Belatung, Kecamatan Kalianda, Rabu, (24/02/21). Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman terkait UUD No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UUD No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemdes, Permendagri No. 110 Tahun…
![]()
