Jakarta, (ISN) – sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 yaitu, Penumpang rute internasional baik WNI atau WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari terlebih dahulu di lokasi yang telah ditetapkan. PT. Angkasa Pura II bersama stakeholder di Bandar udara Soekarno-Hatta memastikan penanganan kedatangan penumpang rute internasional tetap berjalan lancar ke depannya. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menggelar rapat koordinasi di Terminal 3 terkait hal ini pada Selasa (29/12/2020). Rapat tersebut juga…