Jakarta, (ISN) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Argo Yuwono, Rabu (23/12/2020). Argo menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. “Ya benar Maklumat Kapolri Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo. Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol…
![]()
