PRINGSEWU (ISN) – Karcis retribusi parkir resmi di Kantor Bersama Samsat Pringsewu, Jalan Gumuk Rejo, Kelurahan Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu memuat klausul pelepasan tanggung jawab. Klausul tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan karcis nomor AB 40997 tertanggal 28 Juli 2026 pukul 17:31 WIB, karcis yang diterbitkan Bapenda Provinsi Lampung itu dibanderol Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Pada bagian bawah karcis tercantum kalimat: “Segala kehilangan dan kerusakan atas kendaraan yang di parkir dan barang di dalamnya adalah resiko pemilik” “Parkir berbayar dengan karcis itu masuk kategori penitipan…
![]()
