Pringsewu (ISN) – Dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di sekolah dasar se-Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kian menjadi sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu justru memilih tidak merespons upaya konfirmasi resmi yang telah disampaikan media melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut diajukan untuk meminta penjelasan atas informasi dari narasumber yang menyebut adanya dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa yang melibatkan manajer anggaran Dana BOS serta Sekretaris Dinas Pendidikan. Apakah Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk mengondisikan atau mengarahkan pengadaan di tingkat sekolah dasar? Namun hingga berita ini…
![]()
