TANGGAMUS (ISN) – Perangkat pekon Tanjung RAja kecamatan Cukuh Balak berpotensi dipidana. Pasalnya Elemen Masyarakat LSM Petank telah berkonsultasi dengan kejaksaan Tinggi (Kejati) Tanggamus, hal tersebut dikatakan oleh ketua Pematank Romli. ” Tinggal nunggu Inspektorat bekerja atau tidak, karena berkas kami sudah lengkap untuk bukti-bukti dan menurut sumber kami di Kejari, itu sudah memenuhi unsur pidananya,” katanya. Kamis (24/12) Ditambahkan Romli tak hanya kepala pekon saja melainkan perangkat pekon lain yang terlibat. ” itukan banyak yang terlibat, bisa jadi sekdes, bendahara, kaur dll. yang pastinya yang terlibat pasti masuk…