Intisarinews.co.id – Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima KPK, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat/dokumen yang dibubuhi cap “Diterima di KPK” tertanggal 27 Juli 2026 pukul 13.50 WIB. Surat yang disampaikan FORMMASI berjudul “Laporan Dugaan KKN Revitalisasi DPRD Bandar Lampung”.
Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapit Nopian Mastur, mengatakan laporan itu merupakan bentuk dorongan masyarakat agar dugaan penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara diusut secara profesional dan transparan.
“Kami meminta KPK tidak berhenti pada persoalan etik semata. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dapit.
Menurutnya, laporan tersebut disampaikan setelah FORMMASI mengkaji berbagai informasi dan perkembangan yang muncul di ruang publik, termasuk putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik.
Namun, Dapit menegaskan bahwa proses etik berbeda dengan proses pidana. Karena itu, pihaknya meminta KPK melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun dugaan intervensi terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kami menghormati putusan BK DPRD. Akan tetapi, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, tentu kewenangannya berada pada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Karena itu kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif,” katanya.
FORMMASI juga menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.(*)
![]()
