Lampung, Intisarinews.co.id – Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Novianti, SH.,MH menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Beliau menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.(Minggu 10 November 2024). “Kami, PEKAT IB Provinsi Lampung, meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh…
![]()
