Intisarinews.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan terkait izin operasional PT. MELANA ANDESPAL PROPERTI (MAP) developer Perumahan Melana Estate group. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah segera mengevaluasi legalitas dan tanggung jawab PT. MAP terhadap konsumen maupun lingkungan sekitar perumahan yang mereka bangun. Ketua DPP Pematank menilai, developer PT. MAP diduga abai terhadap tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bahkan, pihaknya mendesak Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak segan mencabut izin operasional developer tersebut apabila terbukti lalai…
![]()
