Atas pertanyaan teman² Pers terhadap pendapat yang menyatakan bahwa _*”Penetapan sbg Tersangka yg dilakukan oleh Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri, terhadap Mantan JAMPIDSUS (Febri Adriansyah) yg belum diperiksa sbg saksi atau calon tersangka, adalah tidak sah”* Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan penghargaan saya terhadap Pendapat tersebut, izinkan saya menyampaikan Pendapat yg berbeda, dengan alasan Hukum yg pada pokoknya sbb: Menurut Hukum, berdasarkan ketentuan undang undang No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP. > Pemeriksaan calon tersangka bukan syarat sah nya penetapan tersangka, sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti…
![]()
