Intisarinews.co.id – Keberadaan sebuah Kafe yang diduga beroperasi hingga larut malam di sekitar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) layak ditutup jika tidak memiliki izin dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pasalnya, sejumlah potensi pelanggaran, mulai dari peredaran narkotika, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dinilai perlu diantisipasi. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat dan instansi berwenang. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan, keberadaan Kafe yang diduga beroperasi hingga larut malam di sekitar…
![]()
