Bandar Lampung, (ISN) – Akdemisi dan Praktisi hukum Gindha Ansori Wayka menyoroti mandeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan. Menurutnya pengrusakan lahan perkebunan warga disertai penggusuran yang diduga didalangi oleh oknum anggota DPRD Way Kanan DAI, ditafsir sudah masuk perbuatan pidana. “Penggusuran lahan perkebunan warga yang dilakukan oknum anggota DPRD Way Kanan DAI, menurut penafsiran hukum perbuatan tersebut sudah masuk perbuatan tidak pidana, jadi saharusnya penegak hukum segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” ujar Gindha Ansori, Senin (15/02/2021). Gindha…
![]()
